JAKARTA -Pengacara Lisa Rachmat, kuasa hukum terdakwa dalam kasus suap hakim yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (17/2). Lisa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa, yang menurutnya tidak jelas dan cermat dalam menguraikan peran kliennya dalam upaya mempengaruhi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum Lisa, Gregorius Ronald Tannur, menyampaikan dalam eksepsinya bahwa tindakan penyidik Kejaksaan Agung RI terhadap kliennya, termasuk penyitaan barang, tidak disertai dengan izin dari ketua pengadilan setempat, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Selain itu, ia juga menyoroti bahwa pemeriksaan Lisa tidak dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihak pengacara juga memprotes ketidakjelasan dakwaan jaksa, terutama terkait dengan tuduhan Lisa yang disebut berusaha mempengaruhi tiga hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur. Menurut kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak memberikan uraian yang cermat dan rinci mengenai peran Lisa dalam upaya tersebut.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Lisa Rachmat terlibat aktif dalam penyusunan suap untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya guna mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera. Uang suap yang diberikan, menurut jaksa, bersumber dari Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.