JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani surat ekstradisi untuk buronan kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos. Surat tersebut, menurut Supratman, akan segera diserahkan kepada pihak berwenang Singapura untuk memproses pemulangan Tannos ke Indonesia.
"Surat ekstradisi sudah saya tanda tangani, dan segera akan dikirim ke Singapura untuk proses lebih lanjut," kata Supratman pada Senin (17/2/2025).
Paulus Tannos adalah salah satu buronan dalam kasus korupsi E-KTP yang telah menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Sebelumnya, Tannos melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ekstradisi ini diharapkan dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.