JAKARTA -Kepala Desa Kohod, Arsin, mengungkapkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembuatan surat izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang yang kini tengah menjadi sorotan. Sosok pihak ketiga tersebut disebut dengan inisial 'S'.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan surat izin yang kini beredar sebagai surat palsu. "Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga itu palsu, dan Arsin tidak pernah menandatanganinya. Semua pemalsuan ini dilakukan oleh pihak ketiga," ujar Yunihar, Jumat (15/2/2025).
Pihak berwenang belum mengidentifikasi secara pasti siapa sosok 'S'. Namun, Yunihar menjelaskan bahwa identitasnya dapat dilacak melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diduga diajukan oleh pihak ketiga tersebut. "Jika Anda telusuri siapa yang mengajukan ke PKKPR, Anda akan menemukan kop surat yang jelas," ungkap Yunihar.
Sosok 'S' pertama kali datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bersamaan dengan Arsin menjabat sebagai kepala desa. Menurut Yunihar, 'S' menawarkan bantuan administratif yang akhirnya diterima oleh Arsin. "Pihak ketiga ini datang menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan, dan Arsin tidak ragu untuk memanfaatkan bantuan tersebut," jelas Yunihar.