JAKARTA SELATAN -Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Budi Arie Setiadi mengindikasikan bahwa pemutusan kontrak kerja terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang sebelumnya direncanakan tidak akan terlaksana. Budi Arie menyatakan bahwa meskipun sempat mengusulkan langkah tersebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran, pihaknya kini akan meninjau kembali keputusan tersebut.
"Saat ini, kami sedang bereskan. Kontrak tidak akan selesai begitu saja, kita akan lihat nanti, karena PPKL masih diperlukan," ungkap Budi Arie saat ditemui di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Namun, Menteri Budi Arie belum merinci berapa banyak PPKL yang kontraknya akan diperpanjang. "Belum tahu (jumlahnya), nanti kami asesmen lagi. Ada juga yang sudah bekerja di instansi lain, seperti PNS," tambahnya.
Pada rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025), Budi Arie sempat menyatakan bahwa pemutusan kontrak terhadap PPKL menjadi salah satu dampak dari efisiensi anggaran Kementerian Koperasi untuk tahun 2025, yang dipangkas hingga Rp 155,8 miliar dari anggaran semula yang mencapai Rp 473,3 miliar.