JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) guna meningkatkan kualitas layanan perkotaan secara kuantitatif dan kualitatif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Pemeringkatan UI GreenCityMetric 2025 yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2). Menurutnya, layanan perkotaan di Indonesia harus menerapkan prinsip keberlanjutan agar dapat memenuhi aspek keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian dan kesehatan lingkungan hidup bagi generasi kini dan mendatang.
Indikator Perkotaan Berkelanjutan
Amran menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas layanan perkotaan, serta pengoperasian dan pemeliharaannya, akan dilakukan berdasarkan SPP yang merujuk pada indeks perkotaan berkelanjutan. Indeks ini mencakup beberapa indikator utama, yakni indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator kota cerdas, serta indikator kota berketahanan.