JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Agus menekankan bahwa penolakan gugatan ini membuktikan bahwa status tersangka Hasto tidak terkait dengan aktivitas politiknya, melainkan berdasarkan bukti yang valid. "Ini memastikan juga bukan rekayasa politik," ujar Agus.
ICW berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk proses persidangan lebih lanjut. "Selanjutnya segera limpahkan saja kasusnya ke pengadilan tipikor agar semakin terang benderang kasus tersebut," tambah Agus.
Sebelumnya, pada Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam putusannya, Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari KPK.