JAKARTA SELATAN -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Setyo menyatakan bahwa pemanggilan hingga penahanan terhadap Hasto sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Putusan Praperadilan Tak Diterima, KPK Sebut Proses Hukum Sesuai Aturan
Setyo juga menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, keputusan hakim tersebut menunjukkan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.