JAKARTA -Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memasuki babak final, dengan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini, Kamis (13/2). Hasto, yang saat ini tengah dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus besar, mengajukan gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap statusnya sebagai tersangka.
Hasto terjerat dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Melalui praperadilan ini, Hasto berharap agar status tersangkanya dibatalkan oleh hakim.
Proses Sidang dan Harapan Kedua Pihak