JAKARTA -Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada 2026 menjadi langkah yang tak dapat dihindari. Hal ini mengingat inflasi belanja kesehatan yang cukup tinggi, mencapai 15 persen per tahun. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Jakarta, Menkes Budi menyatakan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah pilihan yang bisa dihindari. Setiap tahunnya, belanja kesehatan naik sekitar 15 persen, jadi uang yang ada saat ini tidak cukup untuk menanggung beban tersebut," ujar Budi.
Namun, Menkes menegaskan bahwa masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tidak akan terbebani dengan kenaikan iuran tersebut. Pemerintah akan memastikan bahwa mereka tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan secara gratis, sesuai dengan komitmen negara untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI saat ini ditanggung oleh pemerintah dengan besaran Rp 42 ribu per bulan. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga agar peningkatan iuran tidak mengganggu skema PBI untuk masyarakat miskin.