JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pemangkasan anggaran untuk tahun 2025 yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyebutkan bahwa anggaran sebelum efisiensi yang diajukan adalah sebesar Rp611 miliar. Namun, setelah dilakukan efisiensi, realisasi anggaran MK 2025 menjadi Rp316 miliar atau berkurang sebesar 51,73 persen.
"Anggaran yang tersisa saat ini adalah Rp295 miliar," ujar Heru Setiawan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, pada Rabu (12/2/2025).
Heru menambahkan, dana yang tersisa dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp83 miliar, belanja barang sebesar Rp198 miliar, dan belanja modal sebesar Rp13 miliar. Namun, sejumlah dana tersebut juga diblokir oleh Kemenkeu. Total anggaran yang diblokir mencapai Rp226 miliar, dengan rincian Rp214 miliar untuk belanja barang dan Rp11 miliar untuk belanja modal.
"Akibat pemblokiran ini, pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran yang dapat kami gunakan saat ini adalah Rp69 miliar," jelas Heru.