KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW DPR, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti

Redaksi - Selasa, 31 Desember 2024 04:52 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12666670c73d60d-hasto-kristiyanto-diperiksa-kpk-terkait-harun-masiku_1265_711.webp): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Penetapan tersangka ini mengungkapkan keterlibatan Hasto dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan bukti untuk memperkuat pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto. “Kami masih mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti, baik dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen yang ada, untuk bisa meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Asep pada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Proses ini penting agar saat Hasto diperiksa lebih jauh, penyidik memiliki informasi yang lengkap, sehingga tidak ada celah bagi tersangka untuk mengelak. Asep juga menyatakan bahwa penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk bukti elektronik, untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.

Kasus suap PAW DPR ini dimulai dengan penetapan Harun Masiku sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi Komisioner KPU untuk memenangkan dirinya sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, Hasto Kristiyanto ditemukan memiliki peran aktif dalam upaya tersebut. Hasto diduga terlibat dalam berbagai upaya untuk memuluskan jalan Harun Masiku meraih kursi anggota DPR, termasuk memberikan suap kepada pihak KPU.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024, mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku telah berkoordinasi untuk melakukan suap kepada Komisioner KPU. “Kami menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersama-sama dengan saudara HM (Harun Masiku) melakukan suap kepada Komisioner KPU,” jelas Setyo.

Sementara itu, Harun Masiku sendiri masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku belum berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum. Penyidik KPK terus berupaya untuk menangkap Harun agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas.

Hasto Kristiyanto yang telah dilaporkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum memberikan pernyataan resmi mengenai statusnya tersebut. Namun, kasus ini tentunya semakin menarik perhatian publik mengingat posisi Hasto yang merupakan Sekjen partai terbesar di Indonesia, yaitu PDI Perjuangan.

Proses hukum yang terus berjalan di KPK ini diperkirakan akan menyisakan banyak pertanyaan dan kontroversi seiring dengan berjalannya waktu. Sejumlah pihak pun mendesak KPK untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan adil.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis

Pemerintahan

Ketua PMS Langkat Hadiri Pelantikan Al-Washliyah, Titip Pesan: Jadikan Rumah Besar Umat

Pemerintahan

Menang atas Timor Leste, Herdman Tetap Wanti-wanti Anak Asuhnya

Pemerintahan

Diterpa Isu Mangkrak, DPR Buktikan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan Meski Reses

Pemerintahan

Efek Pangkas TKD, Ratusan Daerah Kelimpungan Bayar Gaji ASN, Purbaya Tunggu Restu Prabowo

Pemerintahan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Pisah dari Pendidikan, Hasan Nasbi: "Masa Iya Kita Akalin?"