JAKARTA -Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa instansinya tengah menghadapi kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang cukup signifikan. Sayangnya, BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk menambah personel secara langsung. Menurut Erika, pengadaan SDM di BPH Migas sangat bergantung pada kuota yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"SDM BPH Migas itu sesungguhnya tidak mencukupi, kurang. Tetapi kami memang tidak punya kewenangan untuk menambah personel secara langsung. Jadi kami mengikuti pengadaan SDM di Kementerian ESDM," ujar Erika dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
BPH Migas juga menghadapi kendala besar lainnya, yakni tidak memiliki kantor perwakilan di daerah. Hal ini menyulitkan pengawasan yang harus mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Pengawasan yang berpusat di Jakarta dinilai kurang efektif dalam menjangkau seluruh daerah.
Di samping itu, Erika menyoroti keterbatasan data terkait ketersediaan gas bumi yang menghambat BPH Migas dalam menetapkan tarif dan memprediksi alokasi gas untuk badan usaha. "Kemudian belum terintegrasinya data pemanfaatan gas di badan usaha dengan aplikasi Silvia. Sehingga tidak dapat melaksanakan monitoring secara real-time. Dan ini tentunya akan kami upayakan supaya bisa kita integrasikan," tambahnya.