JAKARTA -Polemik mengenai mobil RI 24 yang terekam masuk ke jalur Transjakarta mencuat setelah video viral di media sosial menunjukkan mobil Alphard berwarna putih, yang dikawal menggunakan Patwal, melintas di jalur yang seharusnya diperuntukkan bagi bus dan kendaraan darurat.
Menanggapi hal ini, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa penggunaan jalur Transjakarta hanya diperbolehkan untuk bus dan kendaraan dalam keadaan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar). "Penggunaan busway sudah diatur dalam Perda, hanya kendaraan bus dan keadaan darurat seperti ambulans atau damkar yang seharusnya diperbolehkan," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).
Meskipun video tersebut menunjukkan mobil RI 24 melewati jalur Transjakarta, waktu dan lokasi kejadian belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian, melalui Argo, menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut. "Tentu kami akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini dan berdiskusi dengan pihak Transjakarta serta Pemda untuk mencari solusi dan mencegah potensi mispersepsi di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Argo menyebutkan bahwa untuk saat ini, pihaknya akan terus mengkaji lebih dalam penggunaan jalur busway oleh kendaraan non-darurat, termasuk mobil RI 24. "Kita akan berdiskusi dengan Pemda DKI dan pihak Transjakarta agar tidak ada lagi perdebatan atau salah paham di kemudian hari," tambahnya.