JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, belum menyerahkan dokumen penting terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Salah satu dokumen yang diminta adalah Letter C yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin.
"Itu belum (menyerahkan data)," ujar Harli dalam keterangan persnya pada Kamis (6/2/2025).