JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) pada Kamis, 13 Februari 2025 mendatang. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Djuyamto setelah sidang perdana yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025.
Djuyamto menjelaskan timeline persidangan yang sudah disepakati. Setelah sidang perdana, agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari KPK selaku Termohon yang dijadwalkan pada Kamis (6/2). Selanjutnya, pada Jumat (7/2), pihak Pemohon, yakni Hasto, akan mengajukan bukti tertulis dan menghadirkan saksi atau ahli.