JAKARTA -Komisi Pemberantasan
Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Namun, hingga kini, pihak
KPK masih merahasiakan peran Japto dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gratifikasi terhadap Rita Widyasari. "Belum bisa diungkap saat ini peran Japto Soerjosoemarno. Dasar geledahnya sama, yaitu menggunakan sprindik gratifikasi RW," ujar Tessa saat , Rabu (5/2/2025).