MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Siap Dilantik

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 20:23 WIB
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih Rico Waas-Zakiyuddin Harahap
MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani terhadap pasangan pemenang Pilkada Medan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap. Penolakan gugatan ini dibacakan dalam putusan sela perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Setelah gugatan ditolak, pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap segera mengikuti serangkaian tahapan untuk dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan.Zakiyuddin Harahap yang hadir pada pembacaan putusan ini, tampak mendampingi Walikota terpilih, Bobby Nasution, dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan.


Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait