JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Informatika (
Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-undang (UU) dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur pembatasan media sosial bagi anak-anak. Hal ini disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (4/2/2025).
Meutya menjelaskan bahwa jika aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak dianggap perlu segera diterapkan, maka aturan tersebut bisa dituangkan dalam bentuk PP, dan jika diperlukan, dapat diperkuat dengan UU.
"Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri)," kata Meutya dalam rapat tersebut.Politikus Partai Golkar ini menambahkan bahwa jika PP tersebut dirasa masih kurang kuat, maka bisa dilanjutkan dengan pembuatan Undang-undang guna mempertegas aturan tersebut.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa aturan ini tidak akan melarang anak-anak mengakses media sosial secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa yang akan dibatasi adalah izin bagi anak-anak di bawah umur untuk membuat akun di platform sosial media. Anak-anak tetap diperbolehkan untuk mengakses media sosial, asalkan mereka didampingi oleh orang tua.
"Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya," jelasnya.
Meutya juga menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan perkembangan anak, dengan tetap memperhatikan kebebasan berekspresi yang diatur dalam undang-undang.
"Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkasnya.
(kp/n14)