JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (
MK) telah menggelar sidang putusan dismissal untuk gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada Selasa (4/2/2025). Dalam sidang tersebut, sebanyak 6 perkara diputuskan untuk lanjut ke tahapan pembuktian, sementara 52 gugatan lainnya tidak dilanjutkan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, dari total 58 perkara yang dipanggil pada sesi tersebut, 52 perkara telah diucapkan untuk tidak diteruskan, sedangkan 6 perkara lainnya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. "Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ujar Saldi Isra di ruang sidang.