Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa proses perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg tidak akan dikenakan biaya apapun. Keputusan ini diambil setelah kebijakan penghentian penjualan LPG 3 kg melalui pengecer memicu antrean panjang di agen dan pangkalan resmi.
Presiden Prabowo Subianto pun memerintahkan Menteri ESDM untuk kembali mengaktifkan pengecer LPG 3 kg. Menindaklanjuti arahan tersebut, Bahlil mengumumkan bahwa mulai Selasa (4/2/2025), pengecer di seluruh Indonesia dapat kembali beroperasi dengan nama baru, yakni sub-pangkalan. Selain itu, sub-pangkalan ini akan dilengkapi dengan sistem informasi teknologi (IT) guna memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih terkontrol.