JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa hasil pemilu Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam putusannya, hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tim Edy-Hasan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2).