DPR RI Akan Tindaklanjuti Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres

Redaksi - Kamis, 02 Januari 2025 10:00 WIB

JAKARTA -Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (threshold) bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Rifqi menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah berkewajiban untuk menghormatinya dan segera melakukan pembahasan terkait pembentukan norma baru dalam undang-undang yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Apa pun itu, MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ujar Rifqi saat dihubungi pada Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya, Rifqi menjelaskan bahwa perubahan aturan ini memungkinkan semua partai politik (parpol) untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang akan datang, tanpa terhalang oleh ambang batas yang selama ini diterapkan.

“Ini adalah babak baru dalam demokrasi Indonesia karena membuka peluang bagi setiap parpol untuk mengusung pasangan calon (paslon) jagoannya,” tambah Rifqi. Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya perubahan aturan ini, peluang bagi lebih banyak paslon untuk berpartisipasi dalam pemilu presiden menjadi lebih terbuka dengan ketentuan yang lebih fleksibel.

Dalam putusan terbarunya, MK mengabulkan permohonan Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang menggugat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur syarat ambang batas bagi capres dan cawapres, yang dianggap oleh para pemohon telah melanggar prinsip keadilan dan membatasi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri.

Pasal 222 sebelumnya menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya. Para pemohon menilai bahwa pasal ini membatasi akses bagi calon presiden dan wakil presiden yang tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga dianggap tidak adil.

Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan di hadapan sidang MK.

Putusan MK ini membuka jalan bagi perubahan besar dalam sistem pencalonan presiden di Indonesia, di mana seluruh partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan capres dan cawapres mereka, tanpa terbatas oleh syarat ambang batas yang sebelumnya berlaku.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Sigap Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Binjai Timur, Polsek Dapat Apresiasi dari LMND

Pemerintahan

Disorot Isu Lapas Cibinong, Segini Rincian Gaji & Tunjangan Sipir Penjara Terbaru Berdasarkan Golongan

Pemerintahan

Diwarnai Kartu Merah & Penalti Ole Romeny, Timnas Indonesia Sikat Singapura 2-0 di SUGBK

Pemerintahan

Soroti Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK, Projo Minta Ingat Dampak Ketatanegaraan: Jangan Bikin Gaduh

Pemerintahan

Ini Alasan Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang PBB

Pemerintahan

Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA