Penggugatnya 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga , Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Capres-Cawapres

BITVonline.com - Kamis, 02 Januari 2025 10:48 WIB

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan yang meminta agar ambang batas syarat pencalonan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dihapus. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis (2/1/2025). Permohonan ini terkait dengan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan.

Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yaitu Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan permohonan ini. Mereka mempersoalkan Pasal 222 yang menetapkan ambang batas bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam Pemilu legislatif sebelumnya.

Para pemohon menilai bahwa Pasal 222 ini telah menciptakan ketidakadilan dan menghalangi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Mereka pun meminta agar pasal tersebut dibatalkan oleh MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) dan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. MK menilai bahwa keberadaan ambang batas ini berpotensi membatasi demokrasi dan melanggar prinsip keadilan bagi seluruh warga negara.

Hakim MK Saldi Isra, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa kecenderungan politik Indonesia yang hanya mengupayakan dua pasangan calon dalam pemilu presiden berpotensi mengancam keutuhan kebhinekaan. Hal ini bisa menyebabkan polarisasi yang mendalam di masyarakat, yang akan berbahaya bagi keutuhan bangsa.

“Sekiranya tidak diantisipasi, hal ini dapat mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia, bahkan dapat menyebabkan pemilu presiden hanya menghasilkan calon tunggal,” tegas Saldi Isra.

Keputusan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, beberapa gugatan terhadap Pasal 222 ini selalu ditolak oleh MK. Dengan dikabulkannya permohonan kali ini, pasal tersebut dianggap tidak lagi berlaku, membuka jalan bagi calon-calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam di pemilu mendatang.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir

Pemerintahan

Penyelundupan Rokok Senilai Rp380 Juta Digagalkan TNI AL di NTB

Pemerintahan

Mediasi Gagal, Gugatan KLH terhadap PT TPL Masuk Babak Baru

Pemerintahan

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati

Pemerintahan

FOMO, Depresi, dan Cyber Bullying: Bahaya Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintahan

Senator AS ‘Gertak’ Arab Saudi: Ikut Serang Iran atau Rasakan Konsekuensi!