Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1) mengeluarkan keputusan penting dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. Keputusan ini membuka kesempatan lebih luas bagi partisipasi politik berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda. Tanpa ambang batas, partai-partai kecil dapat mencalonkan kandidat presiden atau wakil presiden, memberikan ruang bagi calon-calon baru dan alternatif bagi rakyat.
Keputusan ini berpotensi mengurangi dominasi partai besar, mendorong persaingan lebih adil, serta meningkatkan representasi politik. Generasi muda kini dapat lebih bebas maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu 2029, didorong oleh akses informasi yang lebih luas dan kemampuan untuk menggunakan media sosial dalam kampanye.
Keberhasilan gerakan anak muda di Situbondo dalam Pilkada menunjukkan potensi besar mereka dalam merubah peta politik. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih muda diperkirakan mencapai 52% pada Pemilu 2024, yang memberi peluang besar bagi kandidat muda. Namun, tantangan besar adalah fragmentasi politik di kalangan anak muda, dengan munculnya banyak kandidat dari kalangan mereka yang dapat memecah suara generasi muda.
(CHRISTIE)