Sergai – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serdangbedagai dipasangi spanduk tuntutan kompensasi.
Spanduk tersebut bertulis meminta uang ganti rugi. Di bawah spaduk tertulis mantan caleg PAN gagal 2019.
Woi anggota DPRD PAN Serdang Bedagai selesaikan pembayaran dana kompensasi kami kalau gak selesai, PAW ya,” tulis spaduk seperti yang dilihat Tribun Medan, Senin (27/3/2023).
Spanduk tersebut kemudian terpasang di depan kantor PAN Sergai, kantor Bupati Sergai dan kantor DPRD Sergai.
Diketahui pemasangan spanduk itu dari sejumlah calon legislatif dari Partai PAN Sergai pada tahun 2019 lalu.
Salah satu calon anggota legilatif PAN tahun 2019, Mus Mujiono mengatakan, spanduk tersebut dibuat untuk meminta uang kompensasi calon anggota legislatif yang gagal meraih kemenangan pada tahun 2019.
“Kami Caleg PAN yang gagal di 2019 minta dana kompensasi diselesaikan,” katanya, Senin (27/3/202).
Pembayaran dana kompensasi tersebut, tambah Mus, berdasarkan kesepakatan dan/atau komitmen yang ditandatangani oleh para Caleg PAN terpilih periode 2019-2024 tertanggal 27 Oktober 2019 dan juga berdasarkan legalisasi no.04/Leg/Not.N/XII/2018 tertanggal 28 Desember 2018.
Selain spanduk meminta dana kompensasi, kantor DPD PAN Sergai juga dipasangi plang penyitaan kantor DPD PAN Sergai.
Di depan pintu masuk kantor PAN Sergai tertulis larangan masuk dengan tulisan tanah dan bangunan ini milik Drs H. Sayutinur, M.Pd, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 4089 di bawah pengawasan kantor advokat Yudi, Anwar dan Erwin.
Sementara itu Ketua DPD PAN Sergai, Junaidi mengatakan jika spanduk permintaan kompensasi tersebut merupakan masalah internal partainya.
Junaidi mengaku tidak mengetahui siapa orang yang memasang spanduk tersebut.
Sementara soal pemasangan plang kepemilikan tanah dan bangunan di kantor DPD PAN Junaidi belum menjelaskan lebih lanjut.
“Biasalah masalah internal. Ntar kita kroscek, Terimakasih infonya. Terkait spanduk kurang tahu juga yang pasang siapa,”ujarnya.
( Lbs/ bitvonline.com )