JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, pada Senin, 6 Januari 2025, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI periode 2019-2024. Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka utama.
Agustiani Tio tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.49 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta terlihat mengenakan kacamata. Hingga saat ini, Agustiani belum memberikan keterangan terkait pemanggilannya. Proses pemeriksaan dirinya bersama penyidik sudah berlangsung setelah kedatangannya.
Pemanggilan Agustiani kali ini merupakan pemanggilan ulang, setelah sebelumnya dia tidak hadir saat panggilan pada Jumat, 27 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kav.4.
Selain Agustiani, KPK juga memanggil eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk diperiksa dalam perkara yang sama. Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap PAW DPR dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait PAW DPR yang melibatkan sejumlah anggota legislatif. Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekjen PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(N/014)