Jakarta – DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN TA 2024, menjadikannya Undang-Undang.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, setelah Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Tahun Sidang 2023-2024 yang memiliki agenda Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terkait RUU APBN.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan pemungutan suara, RUU APBN TA 2024 akhirnya mendapatkan persetujuan dari anggota DPR RI.
Keputusan ini memiliki dampak besar dalam mengatur alokasi anggaran dan kebijakan keuangan negara untuk tahun mendatang.
RUU APBN TA 2024 menjadi landasan penting dalam mengelola sumber daya keuangan negara untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah.
Persetujuan dari DPR RI adalah langkah krusial dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengawalan keuangan negara.