JAKARTA -Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan yang diajukan, Hengky meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, dari proses Pilbup Bandung Barat.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, pada sidang panel 1 dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025). Reginaldo menuding adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam proses Pilkada Bandung Barat, yang menjadi dasar gugatan ini.
Salah satu tudingan yang diungkapkan oleh kuasa hukum adalah keterlibatan Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dalam kampanye pasangan Jeje-Asep. Reginaldo menyebut Raffi Ahmad yang merupakan abang ipar Jeje, hadir secara virtual di layar monitor yang dipajang pada kampanye akbar pasangan tersebut, dan diduga menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.
Selain itu, Hengky dan tim kuasa hukumnya juga mendalilkan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam gugatan tersebut, Hengky meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 yang menyatakan hasil Pilkada Bandung Barat. Ia juga mendesak agar pasangan Jeje-Asep didiskualifikasi dari pencalonan dalam Pemilihan Bupati Bandung Barat 2024.
Dari hasil rekapitulasi suara Pilkada Bandung Barat yang digugat oleh Hengky, pasangan Jeje-Asep meraih 341.225 suara (37,40%), sementara Hengky-Ade memperoleh 224.066 suara (24,56%). Sementara itu, pasangan lainnya yakni Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari memperoleh 165.672 suara (18,16%), Edi Rusyandi-Unjang Asari mendapatkan 137.567 suara (15,08%), dan Sundaya-Asep Ilyas meraih 43.843 suara (4,81%).
Hengky meminta agar keputusan KPU tersebut dibatalkan dan pasangan Jeje-Asep didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Bandung Barat. Proses hukum ini kini tengah berlangsung dan akan menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
(N/014)