Jakarta-Partai Gerindra, telah mengakui bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimum untuk calon presiden. Perubahan ini berarti seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden sekarang tidak lagi harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. Ini memberi peluang bagi Gibran, yang sebelumnya dipandang sebagai calon yang berpotensi oleh Prabowo Subianto, untuk menjadi pendamping dalam pemilu 2024.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, membenarkan adanya komunikasi dengan Gibran, meskipun rincian dari komunikasi tersebut tidak diungkapkan secara terbuka. Perubahan aturan pemilihan presiden ini telah membuka peluang bagi Gibran yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia. Gibran telah membangun reputasi sebagai seorang pemimpin muda yang berprestasi melalui kepemimpinannya sebagai Wali Kota Solo.
Sejumlah pihak, termasuk ratusan jawara di Banten, telah mendeklarasikan dukungan mereka terhadap Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden 2024. Mereka melihat Gibran sebagai sosok muda yang berpotensi membawa Indonesia ke arah kemajuan. Dalam deklarasi yang digelar di wilayah Walantaka,
https://youtu.be/zbi4yawLn5A
Kabupaten Serang, Banten, para jawara Banten berkomitmen untuk mendukung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden 2024. Keberhasilannya dalam memimpin Kota Solo dianggap sebagai bukti kemampuannya untuk memajukan bangsa.
(JOHAN)