JAKARTA –Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina untuk periode 2011-2021. Ahok datang sekitar pukul 11.14 WIB mengenakan batik cokelat-biru.
Ahok menjelaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina. Dia juga mengungkapkan bahwa ia merupakan salah satu yang pertama kali menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG tersebut dan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN saat itu.
“Saya yang pertama kali menemukan, kami kirim surat ke Menteri BUMN waktu itu,” kata Ahok singkat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di KPK.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Ahok, namun sebelumnya pada 7 November 2023, Ahok juga telah dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia memberikan penjelasan tentang awal mula rekomendasi pengadaan LNG oleh Pertamina.
Kasus ini terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang mengeluarkan keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen LNG luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) dari Amerika Serikat. Kebijakan tersebut diambil tanpa kajian mendalam, dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.
Akibat kebijakan ini, seluruh kargo LNG yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik dan menyebabkan oversupply. Akibatnya, Pertamina terpaksa menjual LNG dengan kerugian yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, menjadi tersangka dalam kasus ini, dan KPK tengah mengembangkan kasus lebih lanjut.
(N/014)