Batu Bara – Meskipun memasuki masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Batu Bara diduga kurang sigap membersihkan alat peraga kampanye yang masih berserak di depan umum. Pengamat politik, Ujang Komarudin, menekankan bahwa alat peraga kampanye seharusnya sudah dibersihkan atau diturunkan seluruhnya selama masa tenang.
Pantauan wartawan bitv,minggu 11/2/2024 di dua kecamatan, Talawi dan Tanjung Tiram, Sumatra Utara, menunjukkan bahwa alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, dan baliho masih melekat di jalan serta tiang listrik. Hal ini terjadi meski beberapa kota sudah melakukan pencabutan alat peraga kampanye.
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari, yakni tanggal 11-13 Februari. PKPU Nomor 23 Tahun 2018 mengatur larangan peserta Pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.
Kejadian ini menciptakan ketidaksesuaian antara aturan dan realitas di lapangan, mempertanyakan kewaspadaan Bawaslu Batu Bara dalam mengawasi kepatuhan selama masa tenang.Red