MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumut 2024 pada Rabu sore, di Grand Mercure, Medan. Acara yang dimulai sekitar pukul 16.57 WIB ini sempat terlambat hampir satu jam dari jadwal yang direncanakan pada pukul 16.00 WIB.
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Sumut. "Kegiatan ini tindak lanjut putusan MK. Kami mereview ke belakang 27 November rakyat menentukan pilihan pada 9 Desember 2024 dilakukan penetapan hasil pemilihan. Sesuai ketentuan diberi kesempatan ajukan perselisihan hasil pemilu (gugatan ke MK) oleh MK ditindaklanjutin 13 Jamrua 2025. 23 Januari 2025 KPU mendengar pihak terkait," ucap Agus.