JAKARTA -Menteri Pertahanan (
Menhan) Republik Indonesia,
Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (
TNI) yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Menhan menekankan bahwa prajurit
TNI dapat dijatuhi dua jenis hukuman, yakni pidana militer dan pidana umum.
Dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR pada Selasa (4/2/2025), Menhan mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum untuk lolos dari sanksi.
"Mengenai oknum kita. Saya kira sudah jelas, bahwa siapa pun warga negara yang melanggar hukum, apalagi dia seorang prajurit TNI, itu pasti akan menghadapi aturan-aturan hukum yang berlaku, terutama bagi prajurit," ujar Menhan.
"Dia menghadapi dua hukum, Pak. Hukum pidana militer dan juga dia kena hukum pidana umum," tambahnya.