SORONG – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat telah melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut pada tahun 2023. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, hasil penilaian menunjukkan bahwa tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong, masuk dalam kategori terbaik dalam hal pelayanan publik.
Berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, ketiga daerah ini masuk ke dalam zona hijau dengan kategori B, yang menandakan kualitas pelayanan yang tinggi. Kabupaten Raja Ampat meraih nilai tertinggi sebesar 84,00, disusul oleh Pemerintah Kota Sorong dengan nilai 83,18, dan Kabupaten Sorong dengan nilai 81,68. Namun demikian, dua kabupaten lain, yaitu Kabupaten Maybrat dan Tambrauw, tergolong dalam kategori zona merah dengan perolehan nilai yang jauh lebih rendah.
Musa menjelaskan bahwa standar kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai 50 persen. Dari hasil evaluasi, tiga pemerintahan kabupaten sudah masuk kategori hijau, dua masuk zona merah, dan satu masuk kategori kuning. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam pelayanan publik di beberapa daerah.
Penilaian terhadap standar kepatuhan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, termasuk sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan penerapan standar layanan publik. Salah satu faktor yang memberikan pengaruh besar terhadap penilaian adalah penerapan digitalisasi. Penerapan teknologi digital dalam pelayanan publik dinilai memiliki dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
Musa memberikan saran kepada tiga kabupaten yang masih memiliki kualitas pelayanan rendah untuk meningkatkan penerapan standar layanan publik, termasuk dengan menyediakan ruang khusus, mengatur alur pelayanan, menetapkan syarat-syarat, mengoptimalkan waktu, dan memastikan petugas pelayanan memahami tugas mereka dengan baik.
Dalam konteks ini, peralihan dari sistem manual ke sistem digital menjadi hal yang sangat dianjurkan, karena dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik memerlukan keberanian dan penggunaan fasilitas yang sudah ada secara optimal untuk merombak sistem pelayanan tersebut.
(FZ/011)