Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Sumail Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera membuat strategi dalam mendeteksi dan memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh judi online (judol). Menurutnya, salah satu langkah penting dalam memberantas praktik ilegal ini adalah dengan memperketat penjualan SIM card prabayar yang saat ini banyak disalahgunakan untuk aktivitas judi online.
Sumail menyoroti kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat, yang memungkinkan pelaku kejahatan beroperasi dengan bebas. Hal ini menurutnya telah memberikan peluang besar bagi mereka yang terlibat dalam judi online.
“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online,” tegas Sumail kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). Politisi Partai Gerindra tersebut menyarankan penertiban SIM card prabayar sebagai langkah efektif untuk mencegah penyalahgunaan kartu tersebut oleh pemain dan bandar judi online.
Sumail yakin jika hal ini dapat diterapkan dengan tegas, masalah judi online dapat diminimalisir. “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online, maka permasalahan judol ini akan segera selesai,” ujar Sumail. Menurutnya, banyak oknum yang menggunakan data asli, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), untuk kepentingan judi online.
Penertiban terhadap SIM card ini akan membatasi pelaku untuk membuka akun baru yang digunakan dalam praktik judi online. “Penertiban kartu SIM card prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judi online,” tambahnya. Sumail juga mengungkapkan bahwa meskipun operator telekomunikasi berfokus pada profit, penertiban SIM card prabayar tetap menjadi langkah penting dalam membatasi akses ke judi online.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi), Alexander Sabar, menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga Januari 2025, pihaknya telah menangani lebih dari 5 juta konten judi online. Konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial X, dengan lebih dari 1,4 juta konten yang terpapar.
Komdigi juga telah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki potensi aliran dana yang terlibat dalam praktik judi online. Selain itu, Komdigi juga telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten negatif lainnya, dengan total lebih dari 6 juta konten yang ditangani.(trbn)
(christie)