Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melakukan pemangkasan anggaran sejumlah Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Salah satunya adalah anggaran Kementerian Pekerjaan Umum yang dipangkas sebesar Rp 81 triliun dari pagu anggaran yang semula ditetapkan sebesar Rp 110,95 triliun.
Menurut Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, pemangkasan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang diteken oleh Presiden pada 22 Januari 2025. Dody menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan terakhir yang diterima dari Menteri Keuangan, Presiden Prabowo meminta efisiensi anggaran sebesar Rp 81 triliun.