Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap 537 Perusahaan Sawit Tidak Kantongi HGU

Total Luasnya Capai 2,5 Juta Hektare
BITVonline.com - Minggu, 02 Februari 2025 14:21 WIB
Ilustrasi
bitvonline.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 537 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meski memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Total luas lahan yang belum memiliki HGU ini mencapai 2,5 juta hektare.

Nusron menjelaskan bahwa kondisi ini berawal dari perubahan peraturan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa badan hukum yang melakukan aktivitas perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU. Namun, pasal yang mewajibkan kepemilikan HGU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, meskipun perusahaan telah memiliki IUP, mereka tidak diwajibkan lagi untuk memiliki HGU, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dan status lahan.

"Pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Badan Hukum ini menjadi wajib memiliki IUP dan HGU. Akibat perubahan ini, ada 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare," jelas Menteri Nusron dalam keterangan resminya.

Nusron menambahkan bahwa sebanyak 150 perusahaan yang memiliki IUP telah mengajukan permohonan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Total luas lahan yang sedang diproses untuk penerbitan HGU mencapai 1.144.427,46 hektare. Saat ini, proses identifikasi sedang dilakukan untuk memastikan apakah lahan-lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak.

"Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak," tambahnya.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri Nusron untuk memberikan laporan progres terkait pendaftaran hak atas tanah dari 150 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan HGU. Rifqi menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini, agar 150 perusahaan dapat segera memperoleh sertifikat hak atas tanah yang sah.

"Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan yang setara dengan 1.144.427,46 hektare ini, yang sudah mengajukan ke Kementerian ATR/BPN, ini kasih tahu ke kita prosesnya ya Pak Menteri, agar 150 perusahaan ini bisa diberi sertipikat," ujar Rifqi.

(okzn/n14)

Editor
: BITVonline.com

Tag:

Berita Terkait