JAKARTA -Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, secara tegas menegaskan bahwa gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu dan yurisprudensi MK yang telah ada.
Dalam sebuah diskusi Forum Doktor di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Andi Asrun mengungkapkan bahwa mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, dan Mahfud Md di Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, sependapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti gugatan terkait pelanggaran pemilu TSM.
Menurutnya, membawa gugatan semacam itu ke MK hanya akan sia-sia dan inkonsisten, karena MK tidak berwenang menangani hal tersebut. Hal ini juga ditegaskan oleh pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang menyebutkan bahwa penanganan pelanggaran atau kecurangan pemilu TSM adalah ranah Bawaslu.
Margarito menekankan pentingnya bukti yang spesifik dalam membuktikan bahwa kecurangan tersebut benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan sekadar masalah selisih suara. Menurutnya, fokus pada prosedur pelaksanaan pemilu seharusnya ditangani oleh Bawaslu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Diskusi ini menjadi sorotan karena menggarisbawahi pentingnya menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegaskan peran masing-masing lembaga dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Seiring dengan itu, munculnya pendapat dari para pakar hukum ini juga memperkuat pemahaman akan prinsip-prinsip konstitusional dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan proses demokrasi.
(K/09)