Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/fungsi.php on line 192

Pembuatan SKCK dengan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Diterapkan di Kepri Mulai 1 Maret 2024

BITV Admin - Kamis, 29 Februari 2024 03:02 WIB

BATAM  – Kabar penting bagi warga Kepulauan Riau (Kepri): uji coba pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2024. Polda Kepri menjadi salah satu dari enam Polda di Indonesia yang akan menerapkan syarat baru ini.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pada Kamis (29/2/2024). Menurut Pandra, uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK akan diterapkan di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program JKN.

“Mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2024, kami akan melaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ungkap Pandra.

Pandra menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Hal ini merupakan bagian dari upaya 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, dalam mendukung implementasi Program JKN serta memastikan keaktifan kepesertaan JKN bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK, diharapkan setiap pemohon SKCK akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan petugas pendamping di Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji. Petugas BPJS Kesehatan akan memberikan informasi kepada peserta dan petugas kepolisian yang mengurus penerbitan SKCK.

Dalam program uji coba ini, peserta yang ingin mengurus SKCK namun belum terdaftar atau memiliki status tidak aktif di BPJS Kesehatan dapat menyerahkan bukti pembayaran iuran atau bukti pendaftaran. Namun, Harry menekankan pentingnya memastikan keaktifan kepesertaan JKN untuk perlindungan kesehatan di masa yang akan datang.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Pemerintahan

Ibu di Demak Tewas Terseret Truk Saat Mencari Gas Elpiji 3 Kilogram

Pemerintahan

KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih

Pemerintahan

KPK Tangkap Pegawai KPK Gadungan di Gedung Merah Putih

Pemerintahan

Forum Hukum Ungkap Potensi Pelanggaran KPK dalam Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Pemerintahan

Penyelenggara Pesta Gay Gunakan Kode “Arisan” untuk Rekrut Peserta

Pemerintahan

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Survei KedaiKopi Ungkap Hasilnya