JAKARTA -Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus doxing yang menyasar salah seorang peneliti ICW, Diky Anandya. Laporan tersebut diterima pada Senin, 13 Januari 2025, dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/17/I/2025/BARESKRIM.
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar, menyatakan bahwa polisi telah resmi menerima laporan tersebut dan penyelidikan akan segera dilakukan. Diky Anandya menjadi korban doxing setelah terlibat dalam kritik terhadap Presiden Joko Widodo terkait nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurut Andri Yunus, anggota tim hukum TAUD, peristiwa doxing ini dilaporkan dengan mengacu pada Pasal 67 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam kejadian ini, data pribadi Diky Anandya tersebar melalui media sosial, yang berujung pada ancaman pembunuhan terhadapnya. “Kami melaporkan peristiwa doxing ini, bukan akun media sosial yang menyebar data pribadi tersebut,” jelas Andri.
Tim hukum ICW dan TAUD membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang menunjukkan konten yang mengunggah data pribadi Diky Anandya di Instagram, yang akan digunakan oleh penyidik untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa tindakan doxing terhadap Diky Anandya harus dilihat sebagai lebih dari sekadar serangan siber, melainkan juga sebagai potensi ancaman fisik. Fadhil juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban doxing dan meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Peristiwa doxing ini terjadi setelah Diky Anandya mengkritik Presiden Joko Widodo yang masuk dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP. Presiden Jokowi menempati urutan ketiga dalam daftar tersebut, setelah Presiden Suriah Bashar al-Assad dan Presiden Kenya William Ruto.
(N/014)