JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024. Namun, data terbaru mencatat bahwa sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, menjelaskan bahwa dari total 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, sebagian besar berasal dari bidang Eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari 323.651 Wajib Lapor di bidang Eksekutif, 9.111 di antaranya belum melaporkan LHKPN-nya, yang berarti 97,18% telah melaporkan.
Sementara itu, di bidang Legislatif, terdapat 4.046 PN/WL dari 20.002 yang belum melaporkan, mencapai 79,77% yang telah melapor. Sedangkan di bidang Yudikatif, 175 dari 18.405 Wajib Lapor belum menyampaikan laporannya, atau 98,35% telah melaporkan LHKPN.
Di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD), tercatat 740 dari 44.786 Wajib Lapor belum melapor, yang berarti 98,35% telah melaporkan LHKPN mereka.
Ipi menekankan adanya penurunan angka laporan yang diterima KPK sebesar 0,46% dibanding tahun sebelumnya. Dalam menghadapi situasi ini, KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum melaporkan harta kekayaan mereka untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Dari total 406.844 PN/WL yang wajib melaporkan LHKPN tahun 2023, KPK telah menerima 392.772 laporan atau sebesar 96,54%. Namun, dari angka tersebut, hanya 51,71% yang sudah melaporkan secara lengkap, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL,” ungkap Ipi.
Dengan demikian, perlunya kerja sama dari semua pihak, baik PN/WL maupun lembaga terkait, dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan ini, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
(K/09)