JAKARTA -Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, melangkah maju dalam arena hukum dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat yang disampaikannya kepada Hakim MK, Megawati secara tegas menyatakan bahwa Pilpres 2024 merupakan puncak dari apa yang disebutnya sebagai evolusi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam suratnya yang diserahkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati merunut sejarah kompleksitas Pemilu di Indonesia. Dia menyoroti perubahan politik dan penggunaan aparat negara yang terus berkembang seiring berjalannya waktu, mencapai puncaknya pada Pilpres 2024.
Megawati menggambarkan bagaimana Pemilu telah melalui serangkaian tahap evolusi kecurangan yang semakin masif, dari politik bantuan sosial hingga penggunaan aparat penegak hukum untuk kepentingan politik tertentu. Dia juga menyoroti motif nepotisme yang dinilainya menjadi salah satu faktor utama penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam suratnya, Megawati menegaskan bahwa masalah yang terjadi bukanlah pada sistem hukum Indonesia itu sendiri, melainkan pada pelaksanaan hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin. Dia menyoroti pentingnya etika, moral, dan keteladanan dari seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya.
Pengajuan Megawati sebagai sahabat pengadilan ini memperkuat upaya untuk membawa transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Langkah ini juga menjadi refleksi atas pentingnya sistem hukum yang berintegritas dan pemimpin yang bertanggung jawab dalam menjaga keadilan bagi bangsa dan negara.
Dengan adanya penyinggungan masalah ini, diharapkan MK dapat mempertimbangkan dengan cermat setiap argumen yang disampaikan, serta menjalankan fungsi hukumnya dengan seadil-adilnya demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(K/09)