JAWA TIMUR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 8,1 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan melibatkan tiga unit tanah dan bangunan yang terletak di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. “Penyidik telah menyita aset tersebut dari tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa.
Setelah penyitaan, pihak penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui asal-usul dari aset yang telah disita. Namun, Tessa menambahkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan Anwar Sadad akan diperiksa.
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Anwar pada 22 Oktober 2024, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022. Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan dihukum denda sebesar Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 5 Juli 2024, dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Salah satu tersangka penerima suap adalah Anwar Sadad.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 10 lokasi yang tersebar di berbagai kota di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.
(N/014)