DELI SERDANG -Sebuah bayang-bayang kelam menyelimuti ranah pelayanan publik ketika Amos Febrianta Karokaro, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kabar tersebut menggemparkan publik karena Amos diduga terlibat dalam penilepan dana anggaran kegiatan sosialisasi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp856 juta bagi negara.
Kejadian ini menjadi sorotan utama di lingkungan hukum, dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Amos Febrianta Karokaro sebagai tersangka korupsi terkait anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada BPBD Deli Serdang tahun anggaran 2023. Mochamad Jeffry, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, menjelaskan bahwa Amos dianggap sebagai pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Tidak hanya Amos, tapi Era Rahmati, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran kegiatan Sosialisasi Penanggulangan BPBD Deli Serdang pada tahun yang sama, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai tanggal 23 April hingga 12 Mei 2024 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada hukuman bagi para tersangka, tapi juga memberikan pukulan besar bagi upaya penanggulangan bencana di daerah. Dana sebesar Rp856 juta yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi yang penting dalam upaya mitigasi bencana justru terperangkap dalam korupsi, meninggalkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Kisah Amos Febrianta Karokaro dan Era Rahmati menjadi catatan kelam dalam sejarah pelayanan publik, mengingatkan kita semua akan pentingnya integritas dan transparansi dalam mengelola dana publik. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik dan menginspirasi upaya pemberantasan korupsi di seluruh lini pemerintahan.
(N/014)