NTT -Penyidik Kepolisian Resor Manggarai Barat telah menetapkan seorang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berinisial STM (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan saat Pilkada Serentak 2024. Tersangka diketahui bertugas di TPS 001 Namo, Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa STM, yang juga dikenal dengan nama Ivan, diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar pada daftar hadir pemilih. Dalam kasus ini, STM diduga mengisi tanda tangan pemilih yang tidak hadir di TPS tersebut, termasuk pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang pindah memilih.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih, yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting,” jelas AKP Lufthi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu pagi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat. Setelah melakukan kajian dan penyelidikan, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan, dan penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jika terbukti bersalah, STM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Polisi juga telah memeriksa 13 saksi dan menyita sejumlah dokumen, termasuk salinan daftar hadir pemilih di TPS tersebut.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutup AKP Lufthi.
(N/014)