Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Timah Hendry Lie ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sidang Segera Digelar

Redaksi - Rabu, 15 Januari 2025 07:02 WIB

JAKARTA  -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Hendry Lie yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan bijih timah dan penambangan liar.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah memerintahkan pihak terkait di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga dan Rosalina, untuk melakukan perjanjian kerja sama sewa alat peleburan timah dengan PT Timah serta perusahaan smelter swasta lainnya. Selain itu, Hendry Lie juga diduga membeli bijih timah dari penambang liar dan menggunakan perusahaan boneka untuk menyalurkannya ke PT Timah dengan harga yang dibesar-besarkan.

“Pembelian bijih timah tersebut diketahui terjadi dengan harga yang sangat mahal, yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Harli.

Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan Hendry Lie dilaporkan menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 1 triliun. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan kasus Suranto Wibowo, seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam kasus ini.

“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” kata jaksa dalam dakwaan tersebut.

Hendry Lie sendiri belum memberikan komentar terkait dugaan penerimaan keuntungan tersebut.

Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka telah disidangkan, dan beberapa di antaranya telah divonis, seperti Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pengelolaan tata niaga komoditas timah yang tidak transparan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal

Pemerintahan

Diduga Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor, Sopir Mobil Diamuk Warga di Pematangsiantar

Pemerintahan

Camat Emosi di Depan Petugas BNPB: Saya Stres, Bantuan Sedikit untuk Dibagi ke Banyak Orang

Pemerintahan

KSPSI Ancam Bongkar Parpol yang Tak Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan

Pemerintahan

Wali Kota Medan Apresiasi Transformasi HKBP, Dinilai Perkuat Iman di Tengah Keluarga

Pemerintahan

Diduga Aniaya Dua Anak, Pengasuh di Dairi Mengaku Tertekan dan Emosional