JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, telah menyelesaikan sesi pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Indra menyatakan, “Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan.”
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Indra. Namun, terkait detail penggeledahan tersebut, Indra enggan memberikan banyak komentar. “Tanyakan penyidik, saya tidak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi, silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Indra juga menolak memberikan informasi terkait jumlah pertanyaan yang dia terima dari penyidik atau mengenai statusnya dalam penyidikan kasus tersebut. “Silakan tanya ke penyidik,” katanya dengan tegas.
Dalam konteks kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang, di antaranya adalah Indra Iskandar.
Perkembangan selanjutnya terkait kasus tersebut masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.
(N/014)