BITVONLINE.COM -Pembicaraan seputar Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) tengah memanas di tengah masyarakat pers. Pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, terutama larangan tayangan investigatif secara eksklusif, menjadi sorotan utama. Dewan Pers, sebagai lembaga konstituen pers, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini, menyebutnya sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers.
Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) dari RUU Penyiaran menimbulkan polemik. Pasal tersebut melarang tayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dinilai oleh sebagian pihak sebagai langkah yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Dewan Pers menegaskan bahwa upaya pembungkaman terhadap pers bukanlah hal baru, dan telah terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo.Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa pelarangan tayangan investigatif mendahului penegakan hukum merupakan sebuah kekeliruan besar. Menurutnya, jurnalistik investigatif merupakan sarana untuk memenuhi hak warga negara atas informasi yang benar dan akurat. Investigasi juga memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Kritik terhadap RUU Penyiaran juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi, mengingat regulasi tentang pers seharusnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kehadiran RUU Penyiaran dinilai dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam penegakan hukum.
Dewan Pers mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan upaya pembungkaman ini. Unjuk rasa jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Kota Medan, menjadi bentuk protes terhadap RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Sebagai penutup, Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pemahaman yang mendalam terhadap regulasi dan kesiapan untuk melawan aturan yang merugikan kemerdekaan pers adalah hal yang penting bagi seluruh insan pers di Indonesia.
(N/014)