Bamsoet Dorong Pembaruan Regulasi Senjata Api untuk Perlindungan Diri yang Lebih Jelas

BITVonline.com - Kamis, 16 Januari 2025 07:15 WIB

JAKARTA  -Anggota Komisi III DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api, terutama dalam hal penggunaan senjata api untuk perlindungan diri. Ia berpendapat bahwa peraturan yang ada saat ini, yang masih merujuk pada undang-undang yang sudah usang seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

Bamsoet menyoroti kurangnya peraturan turunan yang spesifik mengenai penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan pemilik senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.

“Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi penyalahgunaan atau bahkan proses hukum yang panjang bagi pemilik izin senjata api bela diri karena ketidakjelasan aturan yang ada,” ujar Bamsoet dalam disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, yang berjudul Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri.

Bamsoet menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk tujuan membela diri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan bela paksa atau noodweer, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, ketidakjelasan tentang kapan dan bagaimana senjata api bisa digunakan dalam situasi tersebut masih menjadi persoalan.

“Perlunya pembaruan yang mencakup pengaturan rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta prosedur yang harus diikuti setelah penggunaan senjata api,” tambah Bamsoet.

Bamsoet juga mengusulkan agar regulasi baru mencakup mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pemilik senjata api bela diri, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.

“Pembaruan regulasi senjata api akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik,” pungkas Bamsoet.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Pemerintahan

Cuaca DIY Hari Ini: Seluruh Wilayah Berawan, Suhu Stabil 23–29 Derajat

Pemerintahan

Cuaca Sepekan: Seluruh Wilayah Bali Didominasi Awan Berawan, Suhu Tembus 31 Derajat

Pemerintahan

Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik

Pemerintahan

GAMKI SUMUT DUKUNG LANGKAH GUBERNUR TERKAIT TPL

Pemerintahan

Update Bencana Sumatera: 2 Kabupaten di Sumut Masih Terisolasi, Listrik Hampir Pulih

Pemerintahan

BTT Daerah Tipis, Pemerintah Usulkan Bantuan Rp 2 Miliar per Kabupaten/Kota