Penutupan Perlintasan KA Tanpa Izin di Daop 1 Jakarta: Langkah Demi Keselamatan Bersama

BITVonline.com - Kamis, 27 Juni 2024 03:24 WIB

JAKARTA -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah perlintasan kereta api yang dibangun tanpa izin oleh warga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan para pejalan kaki yang sering kali menjadi korban di titik-titik perlintasan ini.

Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang kereta api seringkali menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas yang serius. Tindakan penutupan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Ixfan, terdapat 267 perlintasan sebidang yang resmi di wilayah Daop 1 Jakarta, namun juga terdapat 236 perlintasan ilegal yang dibangun tanpa izin. Pada tahun 2023, telah diprogramkan penutupan untuk 22 perlintasan, dengan realisasi 15 perlintasan. Sedangkan untuk tahun 2024, diprogramkan penutupan untuk 19 perlintasan, dan hingga Juni 2024 ini, sudah dilakukan penutupan untuk 6 perlintasan.

Aksi penutupan terbaru dilakukan pada Rabu (26/6/2024) di perlintasan KM 39 +600 petak jalan Citayam – Cibinong di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Acara penutupan ini turut didukung oleh unsur pemerintahan setempat, seperti Kecamatan Bojong Gede, Desa Parung Panjang, Dishub Bogor, dan BTP Jakarta.

Ixfan juga menekankan bahwa untuk menciptakan keselamatan di perlintasan kereta api, diperlukan peran dari tiga unsur utama, yakni infrastruktur yang memadai, penegakan hukum yang konsisten, dan pembentukan budaya keselamatan yang kuat di masyarakat. Evaluasi terhadap kondisi perlintasan secara berkala juga merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat 2.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini membutuhkan dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama. Keselamatan perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab bersama, dan tidak dapat dipikul oleh satu pihak saja,” ungkap Ixfan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api. Keselamatan publik menjadi fokus utama dalam kebijakan ini, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi regulasi demi keamanan bersama.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:
KAI

Berita Terkait

Pemerintahan

Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026

Pemerintahan

Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah

Pemerintahan

Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo

Pemerintahan

Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI

Pemerintahan

Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor

Pemerintahan

Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat